Friday 15 September 2017

Wanprestasi Dalam Hukum Forex


Geschrieben von jaenal nurohman auf Minggu, 10 Juni 2012 19.27 Investasi FOREX Handel merupakan investasi Yang sangat menjanjikan dimana kita bis vor kurzem memperoleh profit yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Vermittler forex online yaitu Instaforex yang memberikan jasa forex signal di internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profit di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaja belajar yang terlan lama dan tanpa harus memahami analisa teknikalmaupun grundlegende yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-trader forex profesional sangat als jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelakus bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex handeln ini dikarenakan sifatnya yang abstrakt dan tidak kasat mata. Sebastian Islamischer Islam. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Jangan engkau menschenblich sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hasits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hatte tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual Beli Yang tidak Ada Barangnya Pada Waktu akad, Haram. Penafsiran secara demikian esu, tak pelak lagi, muatu fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ul Ul........................................... Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, Hanya Terdapat Larangan Menjual Barang Yang Belum Ada, Sebagaimana Larangan Beberapa Barang Yang Sudah Ada Pada Waktu akad. 8220Causa Gesetz ata ilat larangan tersebut bukan ada ata tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Persönliche Daten Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan es ist dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang gelegen, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehegga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya, sudah, ada, tapi, 8211, karena, satu, lain, hal, 8212, tidak, mungkin, diserahkan, kepada pembeli, maka, jual, beli, itu, tidak, sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bis juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategoris almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Der Islam kontemporer. Karena itu, den Status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fisch, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategoris masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran als Sunnah sudah selesai tidak lagi ada Tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan von Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idee. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajianischer fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam Ära globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak Yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan Waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan Bunyi UU No. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebaiai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ul Ul Ul Ul Ul Ul Ul.................................................................................. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai Berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama Yang Harus ada dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) Yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam als al-moslemischer fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf von dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat als cara berbeda dari akad jual dan beli (kaufen). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (ein yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan Yang Harus dipenuhi oleh harga Tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, jenis kejelasan alat Tukar, yaitu Dirham, dinar, Rupiah atau dolar dsb atau barang-barang Yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Kilogramm, Teich, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan von antara pelaku transaksi, Yang Akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan ist eine US-amerikanische Schauspielerin. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau juristische maximierung yang berbunyi: maha yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdaganganische Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang Masing-Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama Verschiedenes sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN nilai MATA uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang Antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan und penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk Mitglied seit menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli mayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat Menjadi OBJEK transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham esu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal und Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau Membrane jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam Yang masih terpendam, seperti ketela, Kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman Yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, lpg, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Kandidat der Kaidah Hukum Islam der Katholischen Kirche, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 Hal. 55.Apakah und ein pernah mendengar istilah Wanprestasi. ataukah Apakah undeinem pernah digugat orang gelegen atas dasar Wanprestasi A. Prestasi berdasarkan KUHPerdata Prestasi adalah kewajiban Yang lahir Dari sebuah perikatan baik karena Undang Undang maupun karena perjanjian. Dasar hukumnya yaitu Pasal 1234 BW Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu Artinya, Suatu perikatan atau perjanjian isinya bisa berupa: (1) kewajiban untuk memberikan sesuatu, (2) untuk melakukan sesuatu dan (3) untuk tidak melakukan sesuatu Pasal 1238 debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan Dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur Harus dianggap Ialai dengan lewatnya Waktu yang ditentukan Pasal 1243 BW Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya Suatu perikatan Muley diwajibkan, bila debitur, walaupun Telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang Harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam Waktu yang melampaui Waktu yang Telah ditentukan Pada dasarnya debitur wanprestasi kalau debitur: 8211 A) terlambat berprestasi 8211 b) tidak berprestasi c) salah berprestasi. Kapan debitur dikatakan telah wanprestasi wanprestasi adalah suatu kondisi dimana debitur berada dalam keadaan lalai. Dalam hal ini debitur adalah pemilik kios. Untuk menyatakan seseorang berada dalam keadaan lalai (wanprestasi) diperlukan somasi. Jadi pemilik kios berada dalam keadaan lalai setelah ada perintahperingatan agar Pemilik Kios melaksanakan kewajibannya. Perutah atau peringatan (surat teguran) itu dalam doktrin dans yurisprudensi disebut somasi. Somasi merupakan peringatan atau teguran agar Pemilik Kios bereinigen pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi. Itulah alasan pentingnya mencantumkan tenggang waktu dalam setiap surat peringatan somasi. Dengan demikian, somasi merupakan sarana untuk menetapkan Pemilik kios berada dalam keadaan lalai (kalau somasi tidak dipenuhi). Somasi Yang tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah Membrana Pemilik Kios berada dalam keadaan lalai, dan sejak itu semua akibat kelalaischen (wanprestasi) berlaku. Namun, ada kalanya pemilik kios dibenarkan untuk tidak berprestasi, maksudnya, ada kalanya sekalipun pemilik kios tidak berprestasi sebagaimana mestinya, ia tidak wanprestasi. Yang demikian muncul, kalau sekalipun pemilik kios tidak memeuhi kewajibannya, tetapi ia tetap dibenarkan untuk tidak berprestasi. Peristiwa ini terjadi apabila ia menghadapi keadaan memaksa (Gewalt majeur). Dalam keadaan memaksa Debitur tidak wanprestasi sekalipun ia tidak memenuhi kewajiban perikatannya. Kesimpulannya, pemilik kios Yang tidak membuka usahanya dikatakan wanprestasi, kalau setelah Pemilik kios disomir diperingatkan disomasi dengan Benar, pemilik kios tanpa Alasan Yang dibenarkan 8211 tetap tidak membuka usahanya. C. YURISPRUDENSI TERKAIT 1. somasi bukan mengkonstatir keadaan Lalai, tetapi Suatu peringatan Agar debitur berprestasi, dengan konsekuensinya, kalau debitur tanpa Alasan Yang SAH 8212 tetap tidak berprestasi, maka somasi menjadikan debitur dalam keadaan Lalai (HR 29 Januari 1915, 485, dimuat dalam P. De Prez, Gids Burgelijk Recht, Deel I, Nr. 87). 2. Tegoran (somasi) Permintaan untuk memenuhi (het vragen var nakoming) Yang diperjanjikan tidak diharuskan dengan tegoran oleh juru sita. das heißt oleh Pengadilan Tinggi dipertimbangkan: bahwa untuk menyatakan seseorang Telah melakukan wanprestasi terlebih duhu Harus sudah dilakukan penagihan resmi oleh juru Sita: somasi. bahwa oleh karena somasi dalam perkara ini belum dilakukan maka Pengadilan belum dapat menghukum para tergugatpembanding Telah melakukan wanprestasi oleh Sebab itu gugatan penggugatterbanding Harus dinyatakan tidak dapat diterima). Putusan Mahkamah Agung. Tgl 12-9-1973 Nr. 852 KSip1972. Dalam Perkara. Drs Hutasoit (Mardjohan) lawan 1. PT. Internationale Country Hotel Corporation Indonesien, 2. S. B. Abas, 3. M. L. Pohan dkk. Susunan Majelis. 1. Prof. R. Soebekti S. H. 2. D. H. Lumbanradja S. H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S. H. Meskipun oleh judex fasti dianggap terbukti bahwa Hutang tergugat pembayarannya Secara mengangsur, namun karena adanya wanprestasi kuranglah tepat tergugat dihukum untuk membayar hutangnya Secara mengangsur setiap bulan dengan mengambil Dari gaji maka Amar keputusan Pengadilan Tinggi Perlu diperbaiki, yaitu dengan meniadakan ketentuan pengangsuran tersebut. Putusan Mahkamah Agung. Tgl 4-5 8211 1976 Nr. 770 KSip1975. Dalam Perkara. Soewarno lawan Ny. Tjoa ing Lan alis Ny. Endang Wahju N. Widjaia. Susunan Majelis. 1. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. BRM. Hanindyapoetno Sosropranoto SH. 4. Ganti rugi karena perjanjian tidak dipenuhi. Pertimbangan Pengadilan Tinggi Yang dibenarkan Mahkamah Agung: bahwa di dalam perjanjian jual beli sebagaimana dilakukan antara Kedua pihak ini dimungkinkan adanya ketentuan pemberian pembayaran bunga apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi 8211 karena Yang demikian itu tidak diperjanjikan maka tuntutan Akan kerugian tersebut (berkenaan dengan wanpretasi Dari pihak Penjualtergugat) tidak dapat diterima. Putusan Mahkamah Agung. Tgl 5 8211 3- 1975 Nr. 1078 KSip1973. Dalam Perkara. P. T.H. M. Au (GmbH) Iawan Firma Rukmi Pan. Susunan Majelis. 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Indroharto SH. 3. Achmad Solaiman SH.

No comments:

Post a Comment